Ervyn Kaffah: “Apapun skema baru yang ditawarkan Presiden, skema yang lebih disukai adalah yang secara keseluruhan bisa menurunkan penghasilan kepala/wakil kepala daerah tersebut, menyesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat.”
Menurut aturan yang berlaku, Kepala daerah dan wakil kepala daerah (termasuk di NTB) bisa memperoleh:
– Gaji dan Tunjangan Jabatan Gubernur : Rp 8,4 juta
– Gaji dan Tunjangan Jabatan Wakil Gubernur : Rp 6,6 juta
– Gaji dan Tunjangan Jabatan Bupati/Walikota : Rp 5,8 juta
– Gaji dan Tunjangan Jabatan Wakil Bupati/Wakil Walikota : Rp 5 juta
Meski demikian, secara keseluruhan besarnya anggaran yang menjadi jatah bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah lebih tepat dilihat dalam konteks penghasilannya.
Penghasilan kepala daerah meliputi Gaji dan Tunjangan Jabatan, Biaya Penunjang Operasional, dan Insentif Pajak dan Retribusi.
Komponen, jumlah Penghasilan Kepala Daerah dan wakilnya, serta dasar regulasinya
Komponen Penghasilan
|
Gubernur
|
Wakil Gubernur
|
Walikota/ Bupati
|
Wakil Walikota/ Bupati
|
dasar hukum
|
Gaji Pokok
|
3.000.000
|
2.400.000
|
2.100.000
|
1.800.000
|
Pasal 4 PP. No. 59 Tahun 2000
|
Tunjangan Jabatan
|
5.400.000
|
4.320.000
|
3.780.000
|
3.240.000
|
Pasal 1 ayat (2) Keppres No 68 tahun 2001
|
Tunjangan Operasional
|
Besarnya biaya penunjang operasional Gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
• </= Rp 15 milyar, min: Rp. 150 juta, max: 1,75%;
• > Rp 15 milyar s/d Rp 50 milyar, min: Rp. 262,5 juta, max: 1%
• > Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar min: Rp. 500 juta; max: 0,75%;
• > Rp 100 milyar s/d Rp 250 milyar, min: Rp. 750 juta, max: 0,40%;
• >Rp 250 milyar s/d Rp. 500 milyar, min: Rp. 1 milyar, max: 0,25%;
• > Rp. 500 milyar, min: Rp. 1,25 milyar, max: 0.15%.
|
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
• </= Rp 5 milyar, min: Rp. 125 juta, max: 3%
• > Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar, min: Rp. 150 juta, max: 2%;
• >Rp 10 milyar s/d Rp 20 milyar, min: Rp. 200 juta, max: 1,50%;
• > Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar, min: Rp. 300 juta, max: 0,80%;
• > Rp. 50 milyar s/d Rp. 150 milyar, min: Rp. 400 juta, max: 0,40%;
• > Rp 150 milyar, min: Rp. 600 juta, max: 0,15%.
|
Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No. 109 tahun 2000
Pasal 7 PP No. 69 Tahun 2010
|
||
Insentif Pajak dan Retribusi
|
Besarnya pembayaran Insentif setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
• < Rp 1 Triliun rupiah = paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat
• antara Rp 1 Triiun s/d Rp 2,5 Trliun = 7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat
• antara Rp 2,5 Triliun s/d Rp 7,5 Triliun = 8 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat
• > Rp 7,5 Triliun = 10 kali gaji dan tunjangan yang melekat
|
Berbasis regulasi itu, yang disandingkan dengan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi daerah, dan besar PAD, maka Gubernur dan wakil Gubernur bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp 400 juta/bulan. Sementara Bupati/walikota dan wakilnya bisa meraup penghasilan sekitar Rp 120 – 150 juta/bulan.
Penghasilan Tertinggi YANG BISA DIPEROLEH Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah se-NTB sesuai Aturan yang Berlaku
|
||||||||
Daerah
|
Penghasilan/ BULAN
|
Penghasilan/ TAHUN
|
||||||
KADA (Rp)
|
WAKADA (Rp)
|
KADA (Rp)
|
WAKADA (Rp)
|
|||||
Prov. NTB
|
423.383.333
|
411.623.333
|
5.080.600.000
|
4.939.480.000
|
||||
Kab. Lombok Barat
|
161.615.414
|
155.735.414
|
1.939.384.963
|
1.868.824.963
|
||||
Kab. Bima
|
157.826.667
|
151.946.667
|
1.893.920.000
|
1.823.360.000
|
||||
Kota Mataram
|
157.826.667
|
151.946.667
|
1.893.920.000
|
1.823.360.000
|
||||
Kab. Lombok Tengah
|
157.826.667
|
151.946.667
|
1.893.920.000
|
1.823.360.000
|
||||
Kab. Lombok Timur
|
157.826.667
|
151.946.667
|
1.893.920.000
|
1.823.360.000
|
||||
Kab. Sumbawa
|
157.826.667
|
151.946.667
|
1.893.920.000
|
1.823.360.000
|
||||
Kab. Sumbawa Barat
|
157.826.667
|
151.946.667
|
1.893.920.000
|
1.823.360.000
|
||||
Kab. Lombok Utara
|
128.660.000
|
122.780.000
|
1.543.920.000
|
1.473.360.000
|
||||
Kab. Dompu
|
128.660.000
|
122.780.000
|
1.543.920.000
|
1.473.360.000
|
||||
Selain itu, setiap Kepala daerah menerima fasilitas rumah dinas. Tetapi bukan hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2000, kepala daerah juga mendapatkan tunjangan biaya-biaya berikut :
• Biaya rumah tangga
• Biaya pembelian inventaris rumah jabatan
• Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris
• Biaya pemeliharaan kendaraan dinas
• Biaya pemeliharaan kesehatan
• Biaya perjalanan dinas
• Biaya pakaian dinas
Kenapa Harus ditolak?
Bandingkan pengaturan penghasilan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah ini, terutama Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dengan rasio Belanja Daerah pada APBD NTB-Perubahan TA 2012 per kapita. Rasio Belanja Daerah per kapita TA 2012 adalah sebesar Rp 525.798,-/tahun. Artinya, setiap penduduk NTB hanya mendapat jatah dari APBD sebesar Rp 525.798,- per kapita/tahun atau Rp 43.817 per kapita/bulan.
Dengan kondisi penghasilan kepala/wakil kepala daerah yang ada sekarang saja, situasinya jelas sangat memprihatinkan, dan sulit diterima akal sehat. Karena itu, lebih masuk akal dan sesuai nurani jika penghasilan kepala/wakil kepala daerah itu justru harus diturunkan menyesuaikan kondisi masyarakat setempat.
Sehingga, hemat kami, jika ada rencana mengatur kembali komponen-komponen penghasilan kepala/wakil kepala daerah tersebut, tidak bisa dilakukan secara parsial, namun dengan meninjau seluruh komponennya, dengan mempertimbangkan kondisi tingkat kesejahteraan masyarakat setempat.
Bagaimanapun pola pengaturan yang dipertimbangkan untuk diajukan, ia tidak boleh melanggar prinsip pentingnya mengutamakan kesejahteraan umum dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Dan karenanya, apa pun skema baru yang ditawarkan, yang lebih disukai adalah skema yang secara keseluruhan bisa menurunkan penghasilan kepala/wakil kepala daerah tersebut menyesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat.
Karena yang dilontarkan oleh Presiden (baru) sekedar isu rencana menaikkan gaji, sudah jelas kiranya, rencana itu harus ditolak! Jika kemudian Presiden mengumumkan skema apa pun yang berorientasi kenaikan penghasilan kepala/wakil kepala daerah, maka publik harus menolak keras!
Mataram-Lombok, 22 Februari 2013
ttd
ERVYN KAFFAH
Sekretaris Jenderal FITRA NTB-
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran-Nusa Tenggara Barat
Mobile: 08123727818, e-mail: ekaffah@yahoo.com
Untuk mendukung penolakan ini, bergabunglah untuk menandatangani petisi, dengan klik http://www.change.org/id/petisi/presiden-republik-indonesia-batalkan-rencana-kenaikan-gaji-kepala-daerah
SJBKJADBKH